Islam membolehkan seorang
perempuan menyusui anak orang lain. Banyak alasan yang menyebabkan seorang bayi
disusui oleh orang lain, seperti ibu kandung si bayi yang meninggal atau ibu
kandungnya tidak mampu menyusui karena berbagai sebab, seperti wanita karier
yang sangat sibuk bekerja, bu yang susunya tidak keluar, ibunya menderita
penyakit menular yang ditakutkan menular kepada anaknya, dan lain sebagainya.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan." (QS. al-Baqarah (2): 233)
Diperbolehkannya seorang ibu
menyusui anak orang lain sesuai dengan firman Allah Swt. berikut:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير۞ٌ
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
seorang ibu semestinya menyusui anaknya hingga usia dua tahun. Akan tetapi,
seorang ibu juga dizinkan untuk menyusukan anaknya kepada orang lain dengan
syarat tertentu. Salah satunya adalah memberikan imbalan sepatutnya kepada
orang tersebut. Sedangkan bagi seorang wanita yang ingin menyusui anak orang
lain, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan. Salah satunya adalah
timbulnya hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan perempuan yang menyusui.
Munculnya hubungan tersebut tentu saja menjadi salah satu diharamkan terjadinya
pernikahan antara anak yang disusui dan ibu yang menyusuinya.
Meskipun demikian, timbulnya
mahram antara ibu yang menyusui dan bayi yang disusui juga harus memenuhi dua
syarat, yaitu penyusuan dilakukan ketika bayi masih berusia di bawah dua tahun
dan proses tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Artinya, bayi yang disusui
wanita selain ibunya setelah ia berusia lebih dari dua tahun tidak memiliki
hubungan mahram dengan wanita tersebut. Demikian halnya jika proses penyusuan
dilakukan kurang dari lima kali.
Selain syarat-syarat tersebut,
seorang wanita juga tidak boleh menyusul anak orang lain tanpa seizin suaminya.
Tindakan ini merupakan salah satu perilaku buruk wanita yang membuat Rasulullah
Saw. menangis. Sebenarnya, perilaku tersebut dianggap buruk karena wanita yang
melakukannya sudah mengabaikan perintah Rasulullah Saw. untuk taat kepada
suami. Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا
وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ
أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
”Jika
seorang wanita melaksanakan shalot lima waktunya, melaksanakan puasa pada
bulannya, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga
dari pintu mana saja yang ia kehendoki." (HR. Ahmad)
Hadits itu menunjukkan dengan
jelas betapa pentingnya ketaatan kepada suami. Bahkan, Rasulullah Saw
menyetarakan ketaatan kepada suami dengan Ibadah shalat dan puasa. Ketaatan
tersebut tentu saja tidak akan sia-sia, sebab Allah Swt. sudah menjanjikan
surga sebagai balasannya, dan pelakunya boleh memilih masuk dari pintu mana
saja yang ia suka.
Selain itu, menyusui anak orang
lain tanpa meminta izin suami juga bisa diartikan bahwa tindakan tersebut
tidaklah mendapatkan ridha suami. Sementara itu, ridha suami merupakan satu
kunci bagi seorang istri untuk masuk ke surga. Rasulullah Saw. bersabda:
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ
"Wanita mana saja yang meninggal sementara suaminya
ridla kepadanya, maka ia akan masuk surga." (HR. Ibnu Majah)
Sebaliknya, jika wanita tetap
menyusui tanpa meminta izin suaminya, balasan yang diperolehnya adalah neraka.
Meskipun menyusui anak orang lain itu perbuatan baik yang diperbolehkan agama,
seorang istri tetap harus meminta izin kepada suaminya.
_____________________________________________
Pustaka:
- Atiqah Hamid, Air Mata Kanjeng Nabi (Yogyakarta: DIVA Press,
2015), hlm. 162-166.
- H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm. 69.
- H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm. 69.
Saya mau bertanya min, sejak bayi saya di susui oleh kakak kandung saya sendiri yang saya panggil mamah ini,mungkin ia menyusui saya,karena setelah saya lahir ibu saya entah pergi kemana, jadi kakak kandung saya yang menyusui saya sampai umur 5 tahun,saya mau nanya min, apakah benar kakak kandung saya ini posisinya menjadi ibu saya karena sejak di beritahu ini 3 bulan yang lalu saya jadi ragu dan resah, tapi di hati saya tetep kekeh kalau dia itu jadi mamah saya,lalu apakah adik dari kakak saya ini benar-benar jadi bibi saya? Lalu anak dari kakak kandung saya ini benar jadi adik/kakak saya? Terimakasih
ReplyDelete